FK UAD Kupas Tuntas KLB Campak dan Hukum Imunisasi dalam Diskusi Panel Blok 3.5

YOGYAKARTA – Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan kegiatan suasana akademik yang dikemas dalam Diskusi Panel Blok 3.5 (Neonatus dan Masa Kanak-Kanak). Mengangkat tema krusial “Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak dan Halalnya Imunisasi”, acara ini dilaksanakan pada Kamis (04/06/2026) bertempat di Amphitheater Lantai 7, Gedung A.R. Fachruddin, FK UAD.
Diskusi ini menghadirkan dua pakar utama sebagai pemateri, yakni dr. Nurcholid Umam Kurniawan, Sp.A., M.Sc. dan dr. Agus Sukaca, M.Kes., dengan dipandu oleh dr. Bayu Praditya Indarto sebagai moderator. Fokus utama diskusi adalah menjawab keresahan masyarakat terkait lonjakan kasus campak serta memberikan landasan spiritual mengenai keamanan dan kehalalan imunisasi.
Dalam paparannya, dr. Nurcholid Umam Kurniawan menjelaskan analisis penyebab dan dampak KLB. Menurut pendapat tim ahli, lonjakan kasus campak atau KLB dipicu oleh beberapa faktor utama, di antaranya:
- Akumulasi populasi rentan yang menjadi penyebab paling dominan.
- Kesenjangan imunisasi, di mana cakupan Measles-Rubella (MR) masih berada di bawah angka minimal 95%.
- Missed Opportunity (peluang yang terlewat) serta hambatan akses layanan kesehatan.
Peningkatan kasus ini secara langsung membebani sistem kesehatan nasional, mulai dari peningkatan beban layanan primer, lonjakan kapasitas rawat inap, hingga eskalasi kebutuhan surveilans dan logistik.
Salah satu poin paling menarik dalam diskusi ini adalah pembahasan mengenai aspek fiqih dalam kesehatan yang disampaikan oleh pemateri kedua yaitu dr. Agus Sukaca, M. Kes. Pemateri menekankan dalam perspektif Islam, menghadapi wabah menuntut respons tiga dimensi yang terpadu: Iman (Keyakinan Teologis), Ilmu (Protokol Medis), dan Amal (Tindakan Praktis berupa imunisasi).
Diskusi tersebut menggarisbawahi prinsip “Keselamatan Publik Berada di Atas Otonomi Individu”. Dari sisi medis, pemerintah memiliki hak untuk mewajibkan inklusi atau tindakan medis tertentu (seperti imunisasi) demi memutus rantai penularan dalam kondisi darurat (KLB). Sedangkan secara syariat, KLB menuntut manusia untuk berusaha mencegah mengobati dengan ilmu dan sebagai dokter harus bisa mendiagnosa dengan tepat, melakukan pengobatan serta terapi yang sesuai agar Allah mendatangkan kesembuhan. Usaha dalam menghadapi KLB atau wabah akan dihitung sebagai jihad yang akan mendatangkan pada pertolongan Allah. Hal ini didasarkan pada kaidah menghindari kemudharatan yang jauh lebih besar (wabah massal).
Sebagai penutup, diskusi panel ini memberikan rekomendasi kuat bahwa kunci eliminasi campak untuk menuju Indonesia Bebas Campak 2030 menuntut:
- Cakupan imunisasi minimal >95%.
- Surveilans aktif dan perlindungan tenaga kesehatan.
- Respons cepat yang berbasis pada data akurat.
Melalui kegiatan wajib bagi mahasiswa Blok 3.5 ini, diharapkan calon dokter lulusan UAD tidak hanya cakap secara klinis dalam menangani kesehatan anak, tetapi juga mampu menjadi edukator yang mampu menyelaraskan ilmu kedokteran dengan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat.(Hdr)

