Meninjau Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Seksual melalui Diskusi Panel Blok Forensik dan Medikolegal Kedokteran UAD Tahun 2025

Prodi Kedokteran Universitas Ahmad Dahlan kembali menyelenggarakan diskusi panel pada blok berjalan Blok 4.2 Forensik dan Medikolegal. Pada hari Jumat, 28 November 2025 bertempat di Amphitheater B Lantai 7 Gedung FK UAD, diskusi panel mengambil topik bahasan “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Kekerasan Seksual” dengan turut mengundang psikolog Dessy Pranungsari, S.Psi., M.Psi., Dr. Tri Wahyuni Sukesi, S.Si., M.P.H., Nofrizal Sayuti, S.H., M.H., dan dr. Muhammad Yusuf Arrozhi, M.Sc., Sp.FM. sebagai pemateri diskusi panel. Pemateri pertama diskusi, ibu Dessy, memaparkan mengenai kondisi, dampak, dan penanganan korban kekerasan dari sudut pandang keilmuannya yakni psikologi. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan apa yang terjadi pada kondisi psikologis korban kekerasan. Beliau juga turut menjelaskan mengenai penanganan kekerasan yang berbasis komunitas, terutama dengan memperbaiki semua subsistem di luar individu.
Diskusi kedua dilanjutkan oleh Dr. Tri Wahyuni Sukesi, S.Si., MPH., dengan fokus pembahasan kekerasan berbasis gender (KBG) yang dapat terjadi di perguruan tinggi. Kekerasan berbasis gender adalah tindakan kekerasan yang didasarkan atas seks atau gender, seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual. KBG dapat terjadi pada siapa saja, termasuk di perguruan tinggi dan tentunya hal ini akan mengancam dosen, karyawan, dan mahasiswa. Beliau menekankan peran satgas PPKS UAD dalam mencegah, menangani, dan menanggulangi kekerasan seksual di lingkungan akademika UAD.
Diskusi panel berlanjut ke pembahasan di ranah hukum. Bapak Nofrizal melalui kepakarannya memaparkan undang-undang yang mengatur mengenai kekerasan seksual serta hak dan perlindungan hukum yang dimiliki oleh korban kekerasan.
Akhir diskusi ditutup dengan penjelasan dr. Muhammad Yusuf Arrozhi. Beliau melengkapi ketiga materi sebelumnya dengan penjelasan kekerasan seksual dari sudut pandang kedokteran forensik. Beliau memaparkan secara detail mengenai prosedur pemeriksaan pasien korban kekerasan yang beraneka ragam sekali metode dan tujuannya, seperti pemeriksaan darah, cairan mani, narkoba urine, dll.
Acara diskusi panel blok 4.2 ini menuai respon yang positif dari mahasiswa Kedokteran UAD yang tengah menjalani blok tersebut. Irma Irgiani, salah satu mahasiswa peserta diskusi panel, mengungkapkan kesan mengenai kegiatan diskusi panel. “Diskusi panelnya seru sih, soalnya kita langsung mendapatkan banyak banget ilmu dari berbagai aspek, ada IKM, hukum, psikologis, dan kedokteran. Tapi, dari keempat materi yang ada, yang paling berkesan buatku mungkin materi psikologi karena lebih membahas bagaimana cara kita bertindak,” ungkapnya.
Diskusi panel merupakan salah satu kegiatan unggulan Blok Forensik dan Medikolegal yang secara rutin diadakan setiap tahunnya. Dengan adanya diskusi panel, diharapkan mahasiswa dapat memahami isu sosial yang marak terjadi dengan lebih komprehensif dan terintegrasi tidak hanya dari satu disiplin ilmu saja. (Sby)







