Alur Pelayanan Legalisasi Dokumen (Permohonan Pengesahan Dekan, Legalisasi Ijazah, Transkip Nilai)

Legalisasi  Offline

  • Legalisir offline dilayani langsung ke Kantor Fakultas dengan menyerahkan salinan dokumen yang akan dilegalisasi dengan menunjukkan dokumen asli.
  • Penyerahan fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi sesuai jumlah yang diinginkan ke loket layanan Kantor Fakultas.
  • Pembayaran di bank sesuai dengan nominal pembiyaan legalisir
  • Proses legalisir 2-3 hari kerja.
  • Pengambilan dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti penerimaan disertai dengan bukti pembayaran.

Legalisasi Online

  • Legalisir online dilayani dengan mengunggah file dokumen yang akan dilegalisasi: klik di sini
  • Petugas akan memeriksa kesesuaian dokumen dan membuat bukit penerimaan.
  • Bukti penerimaan dan informasi pembayaran akan dikirimkan melalui Whatsapp (WA).
  • Pembayaran di bank sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti penerimaan dokumen.
  • Proses legalisir 2-3 hari hari kerja, dan akan dikirimkan melalui jasa kurir.

Biaya legalisasi dokumen

  • Biaya legalisasi setiap lembar Rp 3.000,00
  • Legalisasi Online ada penambahan biaya penggandaan Rp 5000 ( untuk ijazah dan transkrip dan ongkos kirim sesuai alamat pengiriman bagi layanan legalisasi online) ex:10 lembar ijazah = 1 Paket Rp 50.000)
  • Pembayaran dilakukan melalui transfer ke Bank rekanan UAD ( BPD Syariah, BSI, BRI, Bukopin Syariah} dengan jenis pembayaran legalisasi atau pembayaran lain-lain