Alur Pelayanan Legalisasi Dokumen (Permohonan Pengesahan Dekan, Legalisasi Ijazah, Transkip Nilai)
Legalisasi Offline
- Legalisir offline dilayani langsung ke Kantor Fakultas dengan menyerahkan salinan dokumen yang akan dilegalisasi dengan menunjukkan dokumen asli.
- Penyerahan fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi sesuai jumlah yang diinginkan ke loket layanan Kantor Fakultas.
- Pembayaran di bank sesuai dengan nominal pembiyaan legalisir
- Proses legalisir 2-3 hari kerja.
- Pengambilan dapat dilakukan dengan menunjukkan bukti penerimaan disertai dengan bukti pembayaran.
Legalisasi Online
- Legalisir online dilayani dengan mengunggah file dokumen yang akan dilegalisasi: klik di sini
- Petugas akan memeriksa kesesuaian dokumen dan membuat bukit penerimaan.
- Bukti penerimaan dan informasi pembayaran akan dikirimkan melalui Whatsapp (WA).
- Pembayaran di bank sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti penerimaan dokumen.
- Proses legalisir 2-3 hari hari kerja, dan akan dikirimkan melalui jasa kurir.
Biaya legalisasi dokumen
- Biaya legalisasi setiap lembar Rp 3.000,00
- Legalisasi Online ada penambahan biaya penggandaan Rp 5000 ( untuk ijazah dan transkrip dan ongkos kirim sesuai alamat pengiriman bagi layanan legalisasi online) ex:10 lembar ijazah = 1 Paket Rp 50.000)
- Pembayaran dilakukan melalui transfer ke Bank rekanan UAD ( BPD Syariah, BSI, BRI, Bukopin Syariah} dengan jenis pembayaran legalisasi atau pembayaran lain-lain