Tata Tertib & Alur Pelayanan

TATA TERTIB PEMINJAMAN RUANGAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: F11.02/018/G.1/III/2025
  • Tata Tertib Peminjaman Amphitheater Fakultas Kedokteran


    1. Unit/Fakultas peminjam mengirimkan surat peminjam yang ditujukan kepada Wakil Dekan KKAU melalui email fk@uad.ac.id, dan google form, kemudian

    2. konfirmasi melalui Whatsapp. Apabila tidak ada ketersediaan operator FK maka unit peminjam dimohon untuk koordinasi dengan operator BSP melalui surat permohonan teknisi di tujukan ke Kepala BSP dan dikirim melalui email sarpras@uad.ac.id. Pimpinan FK tidak memperkenankan jika operator bukan dari FK atau BSP.

    3. Apabila memerlukan ruang transit dan gladi dihari sebelumnya atau sebelum acara dimohon mencantumkan dalam surat peminjaman. Pelaksanaan gladi disesuaikan dengan jam kerja operator dan waktu ketersediaan penggunaan Amphitheater

    4. Unit peminjam dimohon menjaga kebersihan Amphiteathre dan mengembalikannya seperti keadaan semula dengan tidak mengubah seting alat maupun tempat tanpa sepengetahuan FK UAD.

    5. Dimohon memberikan konfirmasi peminjaman kembali pada H-2. Apabila ada perubahan jadwal peminjaman karena kebijakan pimpinan universitas dan pimpinan FK akan kami beritahukan beberapa hari sebelumnya.

    6. Bertanggungjawab jika terjadi trouble/ kerusakan akibat kesalahan penggunaan oleh peminjam dalam penggunaan Amphitheater.

  • Tata Tertib Peminjaman Ruang Kelas/Tutorial dan Ruang Podcast Fakultas Kedokteran


    1. Peminjam mengirimkan surat peminjam yang ditujukan kepada Wakil Dekan KKAU melalui email fk@uad.ac.id, dan google form, kemudian konfirmasi ke kantor fakultas.

    2. Setelah disetujui oleh pimpinan, surat difotokopi rangkap 2, diserahkan ke Kantor Fakultas dan Satpam.

    3. Tidak diperkenankan memindah barang, alat yang ada didalam ruamg tanpa sepengetahuan pihak FK.

    4. Ruang yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan bersih dan lengkap seperti semula.

    5. Peminjam bertanggung jawab jika terjadi trouble/kerusakan akibat kesalahan penggunaan oleh peminjam.

  • Tata Tertib Peminjaman Alat Kantor Fakultas Kedokteran


    1. Peminjam mengirimkan surat peminjam yang ditujukan kepada Wakil Dekan KKAU melalui email fk@uad.ac.id, dan google form, kemudian konfirmasi ke Kantor Fakultas.

    2. Setelah disetujui oleh pimpinan, surat diserahkan ke Kantor Fakultas dengan melampirkan identitas diri.

    3. Alat diambil H-1 sebelum dipinjam, dan dikembalikan maksimal H+1 setelah peminjaman.

    4. Peminjam bertanggung jawab jika terjadi trouble/kerusakan akibat kesalahan penggunaan oleh peminjam.